Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dipilih Pemkot Cimahi untuk menekan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 15 September 2020.

Virus Corona

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jawa Barat. Terlebih lagi, status Kota Cimahi kembali masuk zona merah penyebaran virus corona.

"Mungkin lebih ke PSBM. Besok mulai berlaku," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Senin, 14 September 2020.

Ia sudah mengintruksikan semua kelurahan dan RW untuk mengunci kembali wilayahnya masing-masing. Artinya, akan ada pengetatan kembali di setiap wilayah untuk membatasi keluar masuk warga.

Ajay meminta aparat kewilayahan tidak sembarangan memasukan orang, khususnya warga yang berasal dari luar Kota Cimahi. Apabila ada warga yang datang, diminta untuk melakukan tes virus corona terlebih dahulu.

"Kita sudah bewarakan (informasikan) ke setiap lurah, RW untuk mengunci daerah masing-masing," tegas Ajay.

Kemudian, untuk meminimalisir penularan semakin meluas, Pemkot Cimahi juga akan mengkaji pembatasan kegiatan perekonomian seperti yang pernah dilakukan saat awal virus corona masuk ke Kota Cimahi.

Pihaknya akan melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan dan akan diputuskan melalui rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cimahi. Jika hasilnya harus dibatas, Ajay akan mengeluarkan surat edaran.

"Kan sekarang mulai longgar, kita akan coba membatasi jam tayang (operasional) kegiatan perekonomian," kata Ajay.***