Pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Keseriusan pemerintah ini dibuktikan dengan banyaknya program bantuan yang diberikan.

Salah satunya adalah bantuan untuk para pekerja yang bergaji dibawah 5 juta.

Pemberian bantuan ini dilakukan selama empat bulan dengan bantuan sebesar 2,4 juta.

Lantas, bagaimana dengan suami istri yang sama-sama bekerja dengan gaji dibawah 5 juta?

Tenang saja, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan bahwa bagi suami istri yang keduanya bekerja dengan gaji dibawah 5 juta, mereka tetap bisa mendapatkannya.

Istri mendapat bantuan sendiri dan suami juga akan mendapatkan subsidi gaji sendiri.

Hal ini karena, sistem dari BP Jamsostek tidak dapat mendeteksi hubungan antar pekerja.

Sehingga perhitungannya adalah perseorangan.

uang

Yang terpenting adalah kedua suami istri ini harus memenuhi persyaratan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Persyaratan ini adalah :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.

4. Memiliki rekening aktif di bank.

Pekan ini kabarnya, subsidi gaji tahap kedua akan segera masuk pada rekening anda.***ts