Di tengah masa pandemi Covid-19, bagi warga Kota Cimahi yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan keuntungan berupa diskon hingga bebas bayar denda.

Pajak

Diskon hingga bebas bayar denda itu merupakan bagian dari program Triple Untung Plus yang digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

"Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi, Bayu Umbara, Ahad, 6 September 2020.

Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen.

Sementara untuk pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Bayu menambahkan, untuk pembayaran 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, kemudian pembayaran 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

Terakhir, yang lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.

"Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen, dan diskon tunggakan PKB tahun ke-5 sebesar 100 persen," terang Bayu.

Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umroh untuk dua orang.

Tak cuma itu, disediakan pula hadiah sepeda motor untuk lima orang, dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang.

Pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat.

"Reward ini untuk warga yang taat pajak saja, yang disiplin. Keuntungan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ucap Bayu.

Dia menambahkan, pada tahun 2020 target pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Cimahi sebesar Rp 174.157.858.750, yang sudah teralisasi sebesar Rp 101.147.252.300. Sisa target mencapai Rp 73.010.606.450 atau sekitar 58,08 persen.

Sementara itu target BBNKB I Rp 65.617.000.000, yang sudah teralisasi Rp 42.705.000.100, dan sisa target Rp 22.911.999.900 (65,08 persen). Sedangkan target BBNKB II sebesar Rp 518.000.000, dan realiasainya Rp 550.992.000 atau 106,37 persen.

"Adanya pandemi Covid-19 memberikan dampak besar, sehingga ada penyesuaian target," ucap Bayu.

Berdasarkan data dari Samsat Cimahi, jumlah kendaraan bermotor (KBM) roda dua (R2) dan mobil roda empat (R4) sampai dengan 31 Agustus sebanyak 293.482 KBM.

Dari jumlah tersebut Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) lebih dari 3 tahun sebanyak 54.335 KBM atau 18,51 persen, dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) 1 tahun telat satu bulan sebanyak 33.473 KBM atau 11,41 persen.

"KTMDU di Cimahi ke 2 paling sedikit di Jawa Barat. Sedangkan KBMDU ke 3 paling sedikit di Jawa Barat," ujar Bayu.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menjelaskan, pihaknya sudah membuat dan menyebarkan surat edaran menindaklanjuti program Triple Untung Plus tersebuy.

"Kami suport dengan surat edaran yang ditandatangi Pak Wali Kota yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, para camat, dan para lurah. Yang disampaikan kembali kepada warga," terangnya.***