Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencium adanya indikasi lahirnya kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020.
Indikasi tersebut tak lepas dari keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai sponsor para pasangan calon (paslon) kepala daerah.
"Pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Filri mengakui, sejauh ini ada korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah. Baik itu gubernur, bupati, hingga wali kota.
Firli menuturkan, praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta karena adanya relasi dengan kepala daerah. Terutama dalam hal Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) dan pembuat kebijakan.
Ia juga menyebut, sumber dana paslon kepala daerah dalam kontestasi pesta demokrasi berasal dari kalangan swasta.
Menurut mantan Kabaharkam Polri itu, korupsi melibatkan swasta terbukti dari kasus fee proyek yang mendominasi dari pengungkapan korupsi.
“Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah," kata Firli.
"Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta," tambah Firli.
Firli menambahkan, perlu adanya perbaikan sistem politik dan Pilkada agar praktik kolusi dan korupsi dapat dicegah.
“Jadi sistem politik dan Pilkada yang perlu diperbaiki. Selain itu, pemberantasan korupsi perlu pendekatan pendidikan masyarakat dan pencegahan," kata Firli.
KPK

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020,dikutip Kompas.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020.
Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.***