Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan pasangan calon masih bisa melengkapi berkas dalam kurun waktu dua hari ke depan, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Agus Baroya, Sabtu (5/9) mengatakan, pendaftaran para calon bupati dan wakil bupati Bandung sesuai dengan tahapan nanti Tanggal 6, 7 dan 8 September 2020, akan melakukan penelitian keabsahan syarat para calon, seperti dilansir Elshinta.

Seperti diketahui bahwa hari ini ada dua kelompok berkas, yang pertama kelompok syarat pencalonan dimana harus dinyatakan lengkap dan keabsahannya.

Kemudian kedua adalah kelompk berkas salah satu syarat calon bupati dan wakil bupati untuk berkas salah satu syarat ini adalah lengkapnya berkas tersebut. Adapun keabsahannya itu nanti melalui penelitian kelengkapan administrasi yang dilakukan pada tanggal 7 dan 8 September 2020.

Agus mengatakan, masih ada proses selanjutnya nanti pada tanggal 8 dan 9 Sepetember 2020, mereka harus mengikuti tes untuk kesehatan. Sesuai dengan regulasi test ini nantinya akan dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Untuk selanjutnya kami akan koordinasi dengan Lasion Officer / LO masing-masing Paslon untuk tahap itu supaya berjalan lancar," ujarnya.

Menurut Agus, jika berkas itu ada kekurangan, nanti akan dikembalikan. Waktunya masih ada sampai tanggal 5 dan 6 September 2020, siapapun berkas calon yang belum lengkap, masih bisa melengkapi kekurangannya.

Sampai saat ini, Berkas PDIP dan PAN masih dilakukan pengecekan oleh tim. Pastinya belum bisa dipastikan apa berkas itu kurang atau tidak.***√fs