Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020, Sabtu (12/9) di Aula KPU Kabupaten Karawang.

Rapat pleno yang disiarkan live streaming di chanel youtube KPU Karawang tersebut, diikuti oleh 30 PPK dan dihadiri Forkopimda, Bawaslu Karawang dan perwakilan partai politik.

"Acara ini bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Karawang secara live streaming di chanel YouTube KPU Karawang. Jadi, seluruh masyarakat Karawang dapat mengawal dan menyaksikan proses ini secara terbuka,"ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

KPU Karawang

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) sempat ditunda. Hal tersebut menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Karawang dan dilanjutkan pada Minggu (13/9/2020).

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, setelah pleno ditunda dan dilanjutkan di hari Minggu, DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020 ditetapkan sebanyak 1.645.519 orang. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 824.758 jiwa, pemilih perempuan sebanyak 820.761 jiwa.

"Jumlah DPS tersebar di 4.451 TPS, 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan,"ujarnya, Minggu (13/9/2020)

KPU Karawamg

Ikhsan Indra Putra, Komisioner Divisi Program dan Data menambahkan, DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Karawang di rapat pleno merupakan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, yaitu hasil coklit (pencocokan dan penilitian) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Daftar pemilih yang digunakan oleh PPDP adalah data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. DP4 berasal dari pemerintah (kemendagri) yang diserahkan ke KPU***.