Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.

Setiap bulannya, siswa akan mendapatkan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, sementara mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan, subsidi itu upaya dari Kemendikbud dalam memberikan solusi pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ).

Pemberian subsidi kuota internet ini adalah bentuk implementasi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2020 pada masa Pandemi Covid-19.

“Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawan naungan Kemendikbud dapat menikmati bantuan kuota ini. Mulai tanggal 15 setiap bulan September-Desember 2020 dilakukan pengisian subsidi kuota internet” bunyi informasi yang tercantum dalam akun resmi Istagram PDDikti

Adapun penerima bantuan subsidi kuota adalah dosen dan mahasiwa dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti serta diajukan oleh Perguruan Tinggi untuk mendapatkan bantuan, termasuk mahasiswa baru.

Syarat Penerima:

1. Siswa akitf per tahun ajaran 2020/2021.

2. Terdata di aplikasi Dapodik, dan

3. Melengkapi data diri (menuliskan nomor telepon yang aktif).

Cara Mendapatkan

Untuk mahasiswa Perguruan Tinggi.

1. Mahasiswa terdaftar aktif di masing-masing PT, 2. Mendaftarkan nomor telepon ke pihak kampus, dan3. Operator seluler akan menyalurkan bantuan internet gratis.

Untuk siswa sekolah:

1. Sekolah mendata nomor tiap siswa dan guru. Bagi anak yang tidak memiliki ponsel, nomor yang didaftarkan boleh nomor orang tuanya.

2. Data yang telah terkumpul disetorkan kepala satuan pendidikan, 3. Nomor itu diinput ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Pemilahan tiap nomor, dan

5. Penyaluran data ke nomor masing-masing siswa atau guru.

Pemberian subsidi kuota internet ini guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ),dilansir dari Pikiran Rakyat.

Foto Ilustrasi Mahasiswa

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan kuota internet gratis untuk memperlancar proses belajar dan mengajar peserta didik selama pandemi Covid-19 bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.***