Komisi II DPRD Kabupaten Karawang meminta Perda LP2B di Karawang ditegakan. Pasalnya, Perda yang sudah disahkan tersebut jangan hanya untuk mengisi lemari saja. Namun harus di sosialisasikan kepada masyarakat.

"Komisi II lagi rapat membahas KUA PPAS 2021 dengan beberapa dinas. Baik pertanian, ketahanan pangan, dinas perikanan. Kita pertegaskan soal LP2B yang harus di tegakan," kata anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, Senin (28/9/2020).

Raperda ketahanan pangan tengah digagas komisi II. Jangan sampai sudah ada Perdanya, tetapi lahan ketahanan pangan suda habis.
DPRD Karawang
"Seperti sawah kan mulai menyusut dengan adanya perumahan. Dinas menyatakan sekian puluh hektar yang masuk di LP2B, kenyataannya bisa saja kurang dari itu. Maka perlu ada sosialisasi kepada masyarakat," tegas Natala.

Dikatakan, untuk Perbup LP2B belum dibentuk. Saat pihaknya meminta penjelasan pada dinas menjawab dalam proses pembuatan.
Sawah di Karawang

"Kita tekankan dalam penegakan Perda LP2B. Jagan sampai kita buat Perda Ketahanan Pangan, sementara lahan ketahanan pangan jadi habis," tandasnya.