Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada bakal calon peserta pilkada non petahana yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Tito, kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Mendagri

"Sanksi kepada bakal calon di luar petahana, kami akui berada di luar kewenangan kami. Karenanya kami minta Bawaslu memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi kontestan di luar petahana atau ASN, apabila melanggar protokol kesehatan," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (10/9/2020).

“Non-Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ini yang kami minta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, " lanjutnya.

Di sisi lain, Tito mengaku sudah menegur 72 bakal calon kepala daerah petahana yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Teguran itu berdasar kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rinciannya yakni satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

“Kepada Paslon yang petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran,” tuturnya.

Berdasarkan data dari Kemendagri, penyebab mayoritas petahana yang mendapat teguran tertulis adalah melakukan kegiatan yang memicu kerumunan massa saat masa pendaftaran peserta Pilkada pada 4 - 6 September 2020.

Tindakan tersebut tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan Covid-19.**Kompas.