Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease yang diberlakukan mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020 di Kota Bekasi.

Bekasi

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini merupakan salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini ialah untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa ATHB akan menyinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman.

"Dalam surat keputusan itu juga disebutkan, bila saat pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020 di skala kecamatan dan atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro," kata Sajekti, Jumat 4 September 2020.

Kemudian, Pemkot Bekasi juga terus meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 berlaku di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, juga tempat serta fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan protokol kesehatan,dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Sajekti.***