Alasan pemerintah tidak ingin menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena masa jabatan kepala daerah habis pada 2021 dikritik. Alasan ini dianggap tak sesuai dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19) yang tengah melanda saat ini.

KPU

"Sangat kuno. Sederhana saja respons saya. Jadi anda (pengambil kebijakan) lebih mementingkan urusan pergantian itu daripada nyawa publik?" kata peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay kepada Medcom.id, Selasa, 15 September 2020.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengambil kebijakan sedianya sudah merencanakan bakal ada kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah daerah. Pasalnya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan.

Dalam UU yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 itu, pemilihan dilangsungkan pada November 2024. Kekosongan kepala daerah bahkan berlangsung selama dua atau satu tahun.

"Hampir 2 tahun dan itu banyak daerah. Jadi dia (pengambil kebijakan) sudah mengaturnya di UU sekarang kok" ungkap dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 itu heran dengan pengambil kebijakan yang tidak mau menunda pilkada karena alasan pandemi. Penundaan, kata dia, sedianya sangat dibutuhkan untuk perubahan regulasi hingga persiapan.

Dia menyebutkan setidaknya butuh tiga hingga empat bulan persiapan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Kekosongan jabatan kepala daerah tidak akan berlangsung lama seperti peniadaan Pilkada 2022 dan 2023. Pemerintah cukup menunjuk pejabat pelaksana untuk mengisi kekosongan.

"Dan pengisian seperti itu sudah ada di UU juga. Jadi tidak perlu juga kita khawatir," ujar dia.

Pemerintah kukuh menyelenggarakan pilkada serentak pada Rabu, 9 Desember 2020. Tingkat penyebaran virus korona sedianya meningkat jelang kampanye dan pemungutan suara.

"Meski ada yang mengusulkan sampai hari ini supaya ditunda, pemerintah sudah menyatakan (pilkada) tidak akan ditunda," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, 11 September 2020.***Medcom.