Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak netral pada Pilkada 2020.

PNS Baris

Sanksi tersebut berupa pemblokiran data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tjahjo menyebut, pemblokiran ini merupakan usulan dari DPR.

"Kami bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

"Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani," lanjut dia.

Pemblokiran data merupakan bagian dari kewenangan BKN dalam rangka pengendalian ASN.

Tjahjo menegaskan, berdasarkan kesepakatan dengan KASN, pemblokiran merupakan bagian penegakan disiplin netralitas ASN.

"Namun kegiatan pemblokiran itu dirasakan perlu penguatan," ungkap Tjahjo.

"Sehingga rencananya pada 10 September nanti akan dilakukan Penandatanganan SKB antara MenpanRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu," lanjutnya.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, ASN tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang untuk mengikuti pemilihan umum.

Namun penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,dilansir Kompas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS harus bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, di lain pihak PNS melaksanakan hak politik menyalurkan aspirasi politiknya melalui Pemilu.

Tjahjo menyebut, jumlah ASN atau PNS sebanyak 4.189.121 orang berdasarkan catatan pada 2019 lalu.

"Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN," tutur Tjahjo.

Dalam posisi yang harusnya netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam beberapa kasus telah terjadi banyak pelanggaran terhadap netralitas.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya sedikit yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur/Bupati/Walikota, enggan menjatuhkan disiplin.

"Sebab itu menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik," tambah Tjahjo.***