Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan.
Pemberlakukan Jam Malam
Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakukan Jam Malam
Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.
Pemberlakukan Jam Malam

Pemberlakukan Jam Malam