Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan.
|
Pemberlakukan Jam Malam |
Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
|
Pemberlakukan Jam Malam |
Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.
|
Pemberlakukan Jam Malam |
|
Pemberlakukan Jam Malam |