Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memperkarakan seorang majikan ke pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Tayma, Provinsi Tabuk, Arab Saudi.

Kejadian tersebut diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial. Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin), Safaat Ghofur, segera mengirim tim ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 900 kilometer dari KJRI Jeddah.

Setibanya di Tayma, Tim Yanlin langsung menuju ke kantor polisi setempat untuk melaporkan tindak kekerasan pengguna jasa (majikan) terhadap dua WNI perempuan, Sumarkinah Kasiran Kolsimah (SKK) dan Sriatun (SR).
Majikan berinisial MSU tersebut akhirnya diminta datang untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan tersebut. MSU diperintahkan agar SR (ART-nya) juga dihadirkan. Tak lama berselang, dia datang didampingi isterinya dengan membawa SR.

Di hadapan pihak kepolisian, MSU semula mengilak telah melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya itu. Namun, lebam di beberapa bagian tubuh SR yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit setempat dan kesaksian SKK yang melihat kejadian tersebut membuat MSU tak berkutik.

Dituturkan SR, sudah lama dirinya menerima perlakuan kasar dari majikan. Namun, dia mencoba bertahan. Puncaknya terjadi akhir Agustus silam, saat dia menagih upah sekaligus uangnya senilai 2.300 riyal yang dipinjam isteri majikan.

“Dia (isteri majikan) malah marah-marah dan ngadu ke suaminya. Waktu saya salat, suaminya (majikan) datang marah-marah dan ngusir saya. Saya berontak ndak mau pergi. Langsung dipukul saya di sini..sini…sini..(sambil menunjuk ke bagian tubuh tertentu). Saya lari ke rumah bapaknya (orang tua majikan)..di sana udah gak sadar saya,” tutur perempuan kelahiran Mataram 1975 itu.

SR sempat mengalami gangguan penglihatan selama beberapa hari akibat perlakuan biadab majikan. Namun, dia berangsur-angsur pulih setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
PRT yang dianiyaya majikan

SR bekerja di rumah yang bersebelahan dengan tempat kerja SKK. SKK bekerja di rumah orang tua majikan SR.

Melihat SR tergeletak tak sadarkan diri saat kejadian itu, SKK panik dan bergegas lari untuk menolongnya sambil menagis karena tak tega. Spontan SKK menelepon suami SR dan merekam dengan video kejadian nahas tersebut.

Ketahuan menolong SR dan mengambil video, SKK ikut dihajar oleh majikan SR. “Ambil sendal dia, mukul aku. Tapi ditangkis ibunya dan adiknya. Kurang puas dia mukul lagi. Dia nendang kena di sini (perut) dan pukul di sini (muka),” tutur perempuan asal Pemalang Jawa Tengah itu.

SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke tanah air hari ini (16/9/2020) setelah memaafkan majikan menerima hak-haknya. Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.

Diberangkatkan secara unprocedural

Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.

“Berangkat dengan cara ini cukup beresiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” ujar Konjen Eko Hartono.

Selain itu, imbuh Konjen Eko, masyarakat seharusnya sudah maklum bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik. Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.***ts