Operasi Mantap Praja mulai digelar untuk mengamankan Pilkada Serentak 2020.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020.(02/09/2020).
“Tentang dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak terhitung mulaii 3 September 2020. Tentunya dalam hal ini Polri khususnya polda dan polres jajaran sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2020,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (1/9).
Untuk itu sejak hari ini, 1 September 2020, polda dan polres jajaran telah melaksanakan latihan pra Operasi Mantap Praja 2020.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi COVID-19. Bapak Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apa pun dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” imbuhnya.
Standar pelibatan kekuatan PAM Pilkada Serentak tahun 2020 dibagi beberapa tahap. Pertama tahap pendaftaran Paslon yakni minimal penugasan 1/3 kuat opserasi.
Lalu penetapan, undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kuat operasi. Tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kuat operasi.Tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kuat operasi.
“Tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kuat operasi. Tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kuat operasi dan tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kuat operasi,” sambungnya.
Barikade Polisi

Dalam operasi tersebut, Polri juga telah menyiapkan standar pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Nantinya, pelibatan personel dalam pengamanan setiap tahapan pilkada akan disesuaikan dengan kebutuhan di tiap wilayah.
"Seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah serta menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan," imbuhnya.
Berikut standar pelibatan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020:
1. Tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
2. Tahap penetapan undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
3. Tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi.
4. Tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.
5. Tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi.
6. Tahap perhitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.
7. Tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
8. Tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.
9. Tahap pelantikan minimal penugasan1/3 kekuatan operasi***