Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci pemberlakuan PSBB yang bakal dimulai Senin (14/9) besok. Dalam kesempatan itu, Anies menjelaskan mekanisme operasional kantor swasta dan kantor pemerintahan di masa PSBB.
Anis Baswedan

Ia menjelaskan kantor swasta wajib membatasi karyawan yang masuk ke kantor sebesar 25 persen selama pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Lalu terkait dengan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, pimpinan wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah untuk pegawai. Bila harus kerja di kantor, wajib membatasi 25 persen," ujar Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).

Lebih lanjut, selama PSBB, untuk kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, Anies menjelaskan, pegawai diperbolehkan masuk kantor dengan jumlah maksimal 25 persen dari pegawai.

"Jakarta dalam 2 pekan ke depan mengizinkan ASN 25 persen, sesuai peraturan Menteri PAN-RB. Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian misalnya terkait kebencanaan, penegakan hukum dan lainnya," jelas Anies.

Anies menjelaskan, fokus Pemprov DKI saat ini adalah arena perkantoran baik pemerintah maupun swasta. Sebab, saat ini banyak klaster corona berada di wilayah perkantoran.

Oleh sebab itu, ia mengajak pimpinan kantor baik swasta maupun pemerintahan untuk mengajak pegawainya agar disiplin mentaati protokol corona,dikutip dari Kumparan.

"Dengan kewajiban pimpinan mengatur pegawai, harapannya kita bisa menekan kasus yang ada di area perkantoran," tutup Anies.***