Untuk mencegah adanya klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil telah menyampaikan arahan terulis kepada semua bakal calon kontestan di delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak di akhir tahun ini. 
"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran ke KPU," ucapnya.
Gubernur berharap, di Jawa Barat tidak terjadi klaster Pilkada yang berawal dari kerumunan masa pendukung, karenanya dirinya melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.
"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada Covid-19," kata Gubernur.
Menurut Gubernur, Gugus Tugas Jawa Barat akan mengawasi secara ketat dan menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.
"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi Covid-19," tegasnya.
Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran serta Kota Depok.**Ts