Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) wajib di serahkan ke DPMD untuk kemudian jadi dasar pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat. Bagi Kades dan atau pemerintahan desa yang absen melaporkan LPPD, selain tidak akan di garap Inspektorat dalam riksus, juga kadesnya terancam tidak mengantongi izin pencalonan kembali dari Bupati Karawang. 
Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran, Encep Supriyadi bersama Sekcam Tempuran


"Hari ini semua LPPD Desa yang berakhir masa jabatan di Tempuran di himpun dan dia serahkan ke DPMD. Jika telat dan bahkan tidak menyerahkannya, maka riksus tidak akan dilakukan inspektorat, karena mereka tidak akan turun, bahkan merekomendasikan Kadesnya untuk tidak di beri izin nyalon lagi kepada Bupati, " Kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran, Encep Suprijadi, Senin (26/9). 

Isi dari LPPD, adalah laporan administrasi dan data keuangan dan perjalanan pemerintahan desa yang harus tersusun rapi dan diharapkan tidak ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setiap tahun, mereka di periksa reguler, dan di LPPD ini laporan akhir di tahun 2019 -2020 harus rapi dan jadi dasar inspektorat saat Riksus. Sebab, tanpa LPPD ini, jangankan diperiksa, nyalon Kades saja tidak akan di izinkan Bupati. Oleh karenanya, terlepas nanti masih ada kekurangan saat riksus semisal aset, keuangan dan atau fisik, tinggal segera di penuhi pemerintahan desa bersangkutan."Semoga tidak ada temuan LOGO setelah riksus, makannya LPPD ini jadi prolog pemeriksaan dari Inspektorat, " Pungkasnya..(rd)