Harus menjadi perhatian bagi para pelanggar protokol kesehatan. Pasalnya Polri akan menggunakan KUHP untuk menjerat pelanggar protokol Covid-19, dengan memberikan hukuman penjara.

Hal ini dikatakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, pihaknya menggunakan langkah tersebut karena hukuman denda, kerja sosial, administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol Covid-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.

Kapolri

"Nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Hal ini dikemukakan mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sabtu (12/9/2020).

Jenderal bintang tiga kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ungkap Gatot.

Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU terpaksa dilakukan.

"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi) paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," jelasnya.

Ada tiga UU yang akan dipakai Polri dalam mendisiplinkan warga, yakni KUHP, UU Karantina Kesehatan, hingga UU Wabah Penyakit Menular,dikutip dari Jabar News.

"Kalau itu memang harus diterapkan kami akan terapkan. Akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," pungkas Gatot.***