Di Karawang, Jawa Barat, sebanyak 141 orang ditangkap saat aksi demonstrasi menolak pengesahaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kemarin.

Pendemo UU Cipta Kerja

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang di antaranya ternyata positif narkoba.

Polres Karawang pun langsung mengamankan mereka ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengungkapkan bahwa urine 48 orang pendemo yang ditangkap itu positif mengandung THC, benzo dan amphetamine.

"Karena kebanyakan di bawah umur, kami kirim untuk direhab," ujar Aji dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/10/2020) malam.

Aji menyebut pihaknya akan menelusuri dari mana mereka mendapat barang haram itu.

"Kita akan telusuri itu semua," tutur Aji.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, sebanyak 141 orang yang ditangkap tak tergabung dalam organisasi mana pun.

Ia memastikan tidak ada buruh pabrik yang ditangkap. Kebanyakan dari yang ditangkap merupakan pelajar menengah atas dan ada juga 11 pelajar SMP yang diamankan.

"Sedangkan 23 lainnya sudah tidak sekolah," kata Oliestha.

Oliestha mengatakan, mereka ditangkap lantaran diduga berbuat rusuh saat unjuk rasa.

Sementara satu orang diproses lebih lanjut karena menyerang petugas.

Dalam ponsel para pendemo yang disita, polisi menemukan banyak percakapan ajakan berbuat ricuh.

"Namun kita gagalkan rencana mereka," ucap Oliestha.

Selain menangkap ratusan pendemo, polisi juga mengamankan puluhan ponsel dan 35 unit motor.

Sekitar 92 orang yang ditangkap telah dipertemukan dengan orangtua masing-masing.

Pada hari ketiga aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja, aliansi pelajar dan mahasiswa dari seluruh kampus di Karawang ikut turun,dilansir dari web Kompas.

Sejumlah buruh dan organisasi masyarakat juga turut melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemda Karawang pada Kamis (8/10/2020) kemarin.***