Sebanyak 52.201 UMKM mendaftar diri secara Online maupun offline ke Dinas Koperasi dan UKM Karawang sebagai calon penerima Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) dan ditutup sejak 18 September 2020. Lalu, sudah sejauh mana proses verifikasi dan alur yang terinput untuk bantuan yang nominalnya ditetapkan lewat SK tersebut? 

Para Pelaku Usaha Mikro Calon Penerima BPUM di Karawang Tunggu Notifikasi hasi Verifikasi via SMS

Dalam akun resmi Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, di sampaikan, bahwa saat ini sudah terseleksi calon penerima BPUM yang ditetapkan menjadi penerima BPUM yang ditetapkan dengan Sudah Keputusan Kemenkop sebanyak 10 tahapan. Nantinya, Pencairan penerima BPUM Tahap 1,2,3,10 disalurkan melalui BRI dan Pencairan penerima BPUM Tahap 4,5,6,7,8,9 disalurkan melalui BNI.
 
Mereka yang dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan menjadi Penerima adalah mereka yang mendapat notifikasi sms dari pihak bank penyalur. Sementara, bagi yang belum menerima notifikasi sms dimohon untuk tidak mendatangi pihak Bank penyalur. Sebab, Kelolosan calon penerima BPUM menjadi penerima BPUM terbut ditentukan antara lain oleh Kelengkapan NIK saat pendaftaran ( NIK harus 16 digit ), Kelengkapan nomor HP (aktif/tdk aktif) atau No HP tidak diisi saat pendaftaran atau 1 no HP digunakan bersama- sama dan harys lolos Verifikasi SILK dan SIKP di Kementrian Keuangan.

Kemudian, bagi yang datanya invalid karena kurang lengkapnya NIK dan No HP, bisa mendaftarkan kembali di gelombang 2 . Namun, bagi yang tidak lolos karena tidak lolos diverifikasi SILK dan SIKP maka tidak dapat mendaftarkan kembali di gelombang 2.


" Dinas Koperasi dan UKM menghimbau untuk tetap bersabar karena proses verifikasi masih terus berlangsung.
Mohon untuk tidak berbondong - bondong mendatangi pihak bank penyalur untuk mendapatkan informasi karena informasi kelolosan akan disampaikan langsung ke penerima melalui notifikasi sms. Sebagian sudah ada perbaikan, tunggu saja, sabar, " Pinta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, H Ade Sudiana, Jumat (16/10). (Rd)