Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, pemerintah harus mencabut status darurat kesehatan masyarakat terlebih dahulu jika ingin melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Pandu dalam webinar bertajuk "Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita", Rabu (30/9/2020).

Pilkada

"Jadi Indonesia sampai sekarang itu masih berstatus bencana nasional dan masih berstatus kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Pandu.

"Kalau pilkada mau dilaksanakan cabut dulu itu status, menurut saya," tuturnya.

Pandu menuturkan, status darurat kesehatan masyarakat seharusnya bisa mendorong intervensi penanganan pandemi menjadi lebih luas.

Namun, ia menilai saat ini intervensi yang dilakukan pemerintah belum maksimal.

"Jadi status itu mendorong kita untuk melakukan intervensi yang lebih luas dan lebih terkoordinasi," ujar dia.

Menurut Pandu, salah satu kunci boleh dilaksanakannya pilkada yang aman adalah terkendalinya penularan virus corona.

Sementara, Indonesia ia nilai, belum berhasil mengendalikan pandemi karena penularan Covid-19 di masyarakat masih terus terjadi.

"Kalau Desember meningkat bukan karena pilkada, tapi memang kita secara strategi pengendalikan pandemi belum optimal, jauh dari optimal," ucap Pandu Riono,tulis Kompas.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.***