Calon petahana Pilkada Karawang 2020, Cellica Nurrachadiana dalam akun facebooknya tanggapi pro dan kontra terbitnya UU Cipta Kerja.

Bagaimana pandangannya,berikut kutipan lengkap dari akun Facebook Cellica Nurrachadiana.
Calon petahana Pilkada serentak 2020

Akang, teteh, sahabat2 Buruh semua.

Di sela masa kampanye ini, banyak pertanyaan kepada saya mengenai UU Cipta Kerja atau Omnimbus Law.

Pertama2, saya ingin menyampaikan permohonan maaf, sebab sejak 26 September lalu, saya sudah cuti melepas sementara jabatan saya sebagai Bupati Karawang.

Saya diwajibkan cuti karena sudah masuk masa kampanye Pilkada 2020.

Hari ini, Karawang dijabat oleh Penjabat Sementara (Pj) Bupati Karawang.

Mohon dimaafkan jika saya tidak bisa dan tidak boleh menemui, dan menemani rekan2 buruh berjuang.

Kemudian mengenai subtansi UU Omnimbus Law, karena ini domain dan wewenangnya pemerintah pusat dengan DPR, tentu saya tidak bisa berkomentar apapun. Selain hanya bisa berharap pemerintah pusat dan DPR membuka ruang, meninjau ulang aturan ini.

Namun yang pasti, Pemda Karawang dibawah pimpinan bapak Penjabat (PJ) Bupati Karawang pak Yerry Yanuar sudah meminta secara tertulis kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk merevisi kembali UU Cipta Kerja. Mendialogkan ulang substansi persoalan.

Apakah saya tidak pro buruh?

Teman2 buruh semua pasti ingat. Ketika saya jadi bupati, buruh Karawang merasakan UMK tertinggi di Indonesia. Saya kawal hingga tengah malam bersama ribuan buruh saat UMK tertinggi ini disahkan provinsi.

Saya memahami, apa yang teman2 buruh tuntut yakni keadilan. Keadilan dan kesejahteraan bagi buruh, juga kemudahan investasi serta kepastian hukum bagi pengusaha.

Tentu banyak cara yang bisa dilakukan untuk berjuang. Dengan aksi menyampaikan aspirasi maupun mengajukan Judicial Review ke MK.

Pesan saya, tetap lakukan perjuangan dengan elegan, santun dan bermartabat.

Doa kami di nadimu.

Hidup Buruh...!