Pemerintah Indonesia berencana menerapkan identitas digital untuk transaksi elektronik. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajarinya dari negara yang sudah duluan menerapkan seperti Singapura, Thailand, dan Estonia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan baru-baru ini pihaknya menggelar webinar seputar identitas digital dengan otoritas terkait dari Singapura, Thailand dan Estonia.

Bakal Diterapkan di Indonesia, Kemendagri Pelajari Identitas Digital ala Singapura

“Kita juga mengarah kesana [identitas digital],” ujar,seperti ditulis Cyberthreat.id, Rabu (30 September 2020).

Menurut Zudan, Indonesia belum memiliki identitas digital. Untuk itu, nantinya Dukcapil, kata dia, yang akan menghadirkan identitas digital bagi masyarakat Indonesia.

Dalam diskusi itu, ketiga negara itu memberikan presentasinya terkait identitas digital yang diterapkan di negara tersebut.

Dari bahan presentasi yang dilihat oleh Cyberthreat.id, identitas digital di Singapura dihadirkan melalui aplikasi bernama SingPass, yang kini mendukung verifikasi wajah.

Director Trusted Data & Services, Government Technology Agency of Singapore (GovTech), Kendrick Lee dalam presentasinya lewat webinar dengan Kemendagri memberikan ilustrasi penggunaan identitas digital itu. Ketika seseorang ingin mendaftar di bank digital yang meminta nomor identitas untuk diverifikasi, pengguna juga akan diverifikasi lewat biometrik wajah yang terintegrasi dengan SingPass.

Dengan memilih verifikasi biometrik wajah, maka pengguna diminta persetujuan untuk mengambil foto selfie. Ketika disetujui, maka kamera akan terbuka untuk verifikasi wajah dari ponselnya. Jika cocok, registrasi untuk bank digital itu sukses.

Menurut Zudan, di Indonesia sendiri saat ini sudah menggunakan teknologi facial recognition atau pengenalan wajah saat seseorang hendak membuka rekening di bank digital melalui ponsel. Pihak bank memverifikasi calon nasabahnya dengan foto yang dikirimkan oleh calon nasabah.

Langkah ini, kata dia, selain diterapkan di bank seperti bank BCA, dan terus berproses di bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, ini juga sudah digunakan oleh pihak kepolisian, dan juga di Pegadaian.

“Di pegadaian itu sudah lebih 7 ribu kali digunakan verifikasi calon nasabah dengan foto. Tidak perlu dengan KTP elektronik. Di bank BCA hampir 3 ribu nasabah dengan facial recognition. Tanpa perlu membawa KTP elektronik,” kata dia.

Artinya, kata dia, bagi bank yang sudah menerapkan kerja sama dengan Dukcapil maka calon nasabahnya tidak perlu membawa KTP elektronik lagi.

Semua facial recognition, itu kata dia, berbasis foto yang ada di KTP elektronik.

Lebih lanjut, kata dia, facial recognition itu digunakan misalnya membuka rekening online di bank digital agar orang tidak perlu datang lagi, tetapi yang mau datang langsung kemudian dicocokkan wajahnya juga boleh-boleh saja.

Zudan pun mengatakan bahwa praktik itu telah diuji coba sejak bulan Juni 2020 ini untuk lembaga keuangan. Sementara itu, Zudan juga mengatakan bahwa di kepolisian penggunaannya ini untuk mencari pelaku kejahatan dan mengungkap korban kejahatan, yang intensif digunakan tahun 2018, 2019, dan 2020.

“Enggak perlu bawa KTP elektronik. Lewat aplikasi Siak DWH. Pemohon cukup mengirim fotonya untuk kemudian diverifikasi dengan foto KTP-el yang tersimpan dalam database [dukcapil]. Kita sudah mengawali beberapa tahun lalu dengan Polri dan tahun ini sudah berjalan untuk 6 lembaga keuangan.” kata dia.