Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung), hari ini.

Gedung kejaksaan agung

Terkait proses P-16 tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono sebelumnya menyatakan tujuan dari gelar perkara itu adalah untuk menentukan seseorang menjadi tersangka dalam peristiwa amuk si jago merah itu.

Gelar perkara itu juga menjadi penting lantaran konstruksi hukum yang di ekspose penyidik, nantinya akan dibawa ke ranah persidangan oleh JPU.

"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," kata Awi.

Kasus kebakaran Gedung Kejagung sendiri resmi ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 17 September 2020. Kala itu, Bareskrim meyakini bahwa ada tindak pidana dibalik terbakarnya markas Korps Adhyaksa.

Selama 14 hari melakukan penyidikan, hingga kini belum ada seseorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bareskrim menerapkan dua pasal terkait kasus ini. Yakni, 187 KUHP dan 188 KUHP.

Jika dilihat dari penerapan dua pasal tersebut, seseorang yang menjadi tersangka nantinya akan diketahui apakah melakukan pembakaran secara sengaja, atau hanya akibat kelalaian.

Pada proses penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan ahli. Bahkan diantaranya ada beberapa pihak yang dikatakan sebagai saksi potensial.

Awi menambahkan, saksi potensial yang dimaksud adalah, orang-orang pada saat kejadian berada di lantai enam yang notabene merupakan titik awal munculnya open flame atau nyala api terbuka.

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Beberapa saksi yang diminta keterangannya mulai dari PNS Kejagung, keamanan dalam, PNS Kejagung, tukang bangunan atau kuli, cleaning service, penjual top cleaner. Terbaru, pada hari ini Pejabat Tinggi Kejagung dan PNS Kemendag juga ikut diperiksa.

"Detik-detik terjadinya api menyala secara terbuka tentunya ada saksi di sana. Karena memang saat itu ada orang yang berusaha memadamkan berarti itu lah yang potensial," ujar Awi.

Selain saksi, sejumlah ahli mulai dari pidana, kebakaran, dan konstruksi gedung juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.***