Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi bagi 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon itu diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi bagi 6 Pasangan Calon.

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".

Adapun Ayat (3) pasal yang sama berbunyi "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Menurut Abhan, 6 paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos.

Ada juga yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 dan melakukan mutasi pejabat.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Rekomendasi sanksi itu telah disampaikan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.

Abhan menyebut, hingga saat ini KPU baru menindaklanjuti 2 rekomendasi Bawaslu yakni sanksi kepada paslon Kabupaten Banggai dan Ogan Ilir.

"Ada yang tidak ditindaklanjuti (paslon) Halmahera Utara rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti artinya tidak didiskualifikasi," kata Abhan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.***