Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sebanyak 64 pelanggaran kampanye terkait dengan pertemuan terbatas yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, jumlah tersebut terhimpun dari delapan kabupaten kota di Jabar.

Pilkada

Ia menambahkan, dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.

"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Zaki dilansir dari ANTARA, Sabtu 10 Oktober 2020.

Selanjutnya Kota Depok sembilan pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi tiga pelanggaran, Kabupaten Karawang 10 pelanggaran, Kabupaten Cianjur satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran enam pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.

Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.***