Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, memuat penambahan aturan tentang pelaksanaan jam kerja. Aturan pemenuhan jam kerja tersebut kini ditetapkan berdasarkan ketentuan perusahaan.

“Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” begitu bunyi penambahan klausul Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Oktober 2020.
demo

Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu. Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan dalam Peraturan Menteri.

Meski terdapat perubahan, jumlah jam yang harus dipenuhi pekerja pada UU Cipta Kerja tak berubah dari aturan sebelumnya. Seperti aturan lama, jumlah jam kerja dihitung tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja.

Berikut ini perbedaan bunyi pasal yang mengatur pelaksanaan jam kerja.

Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Perubahan dalam UU Cipta Kerja

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; ataub. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.***ts