Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk yang sangat penting bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Cara Mengurus NUPTK Secara Online untuk Guru PNS Maupun Non-PNS

Hal ini karena NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.

Untuk itu berikut cara mengurus NUPTK bagi guru berstatus PNS maupun Non PNS.

Cara Pengajuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.

Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK.

Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online.

1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud

3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.

4. Dokumen yang harus diunggah yakni:

Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta

Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4

Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).

Harus Diperhatikan

Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.

Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.

Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.

Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.

Sehingga jika hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert terlebih dahulu ke format .pdf.

Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses selesai.

Proses selanjutnya hanyalah memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.

Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu Status pengajuan NUPTK.

Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain hal.

Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya.

Perlu kita ketahui jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat.

Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.

Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK.***