Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020, Kamis lalu (15/10).

Rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan secara live streaming di chanel KPU Karawang.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pada rapat pleno Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, dan sudah ditindaklanjuti KPU melalui PPK dan PPS. "Diantaranya pemilih yang sudah meninggal dan daftar potensi pemilih ganda agar dihapus dalam daftar pemilih. Itu sudah ditindaklanjuti,"katanya.

Ditambahkan, dalam rapat pleno terbuka tersebut seluruh pihak, KPU Karawang, Bawaslu, tim kampanye pasangan calon mempunyai visi yang sama terkait dengan daftar pemilih tetap. "Kita punya visi yang sama untuk menghadirkan DPT yang mutakhir, akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,"ujarnya.

Setelah melalui serangkaian proses, hasil pleno menetapkan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020 yang tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan
dan 4.451 TPS, sebanyak 1.643.490 pemilih. Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 823.722 pemilih, dan perempuan berjumlah 819.768 pemilih.

Pilkada Karawang

Dalam rapat pleno terbuka turut hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang beserta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah***