Mulai besok, Rabu (28/10) sampai 1 November mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Libur nasional dan cuti bersama, hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. 


Mengingat kondisi masih darurat Covid-19, BKPSDM Karawang Surati para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19. Surat dengan Nomor 800/3900/KDP ASN/2020 yang terbit 27 Oktober tersebut, juga menyarankan agar ASN melakukan uji tes PCR ketika ada keperluan mendesak melakukan perjalanan keluar kota, baik saat baik sebelum, maupun sesudah bepergian. (Rd)