Mulai besok, Rabu (28/10) sampai 1 November mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Libur nasional dan cuti bersama, hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.
Mengingat kondisi masih darurat Covid-19, BKPSDM Karawang Surati para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19. Surat dengan Nomor 800/3900/KDP ASN/2020 yang terbit 27 Oktober tersebut, juga menyarankan agar ASN melakukan uji tes PCR ketika ada keperluan mendesak melakukan perjalanan keluar kota, baik saat baik sebelum, maupun sesudah bepergian. (Rd)
0Komentar