Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang.Namun, kepala desa juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan sampah di lingkungan setempat.
Kadis LHk Kabupaten Karawang


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor.660.1/7687/DLHK/2019 pada 26 Nopember 2019 yang ditunjukan untuk Kepala Desa se Karawang. Surat edaran itu tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, Dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. 

Kemudian, memperhatikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019.

Atas dasar tersebut, Pemkab Karawang meng intruksikan agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan sampah mandiri di desanya masing-masing sebagaimana amanat Permendes, diantaranya adalah menyediakan tempat pembuangan sampah, menyediakan gerobak/pengumpul sampah, menyediakan kendaraan pengangkut sampah untuk mengangkut sampah ke tempat pemprosesan akhir sampah. Menyediakan mesin pengelolaan sampah yang terdiri dari mesin pemilah sampah, mesin pencacah sampah plastik, mesin pencacah organik dan pembentukan dan pengembangan bank sampah di desa.

Menurut Kabid Kebersihan DLHK Karawang, Guruh Sapta,MM surat edaran sudah di sosialisasikan sejak keluar akhir 2019 oleh bidang Kebersihan DLH Karawang.

Namun belum maksimal untuk diaplikasikan pada APBDes 2020 oleh kades masing masing karena mungkin beranggapan kebersihan tanggungjawab pemkab.

"Harapan di Tahun 2021  kades se Kab Karawang bisa anggarkan di APBDes untuk membantu pelayanan kebersihan sinergi dengan Pemkab," katanya. Kamis (22/10/20) melalui ponsel selular.

Sebab, lanjutnya, dasar surat Edaran Bupati pelayanan pengelolaan sampah bisa mandiri di desa. Tidak hanya pengadaan bidang kesehatan, misalnya ambulance dan jalan infrastruktur. "Juga bisa untuk sampah misalnya satu desa Rp50 juta, nantinya ada potensi lain juga pendapatan misal dri iuran retribusi warga desa dikelola melalui BUMDes, karena PAD ke Pemda bisa bagi hasil yang masuk ke PAD hanya sesuai tarif yang ada pada perbup," pungkasnya.***