Sesuai amanah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Karawang terus berupaya menjangkau perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia, tak terkecuali tenaga pengajar Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ).

Ket: BPJAMSOSTEK cab Karawang melakukan Sosialisasi Manfaat Program kepada tenaga pengajar TKQ Al Mukaromah - Lemahabang. (Caption)

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pada periode bulan September 2020, sebanyak 724 tenaga kerja pengajar atau guru Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) dibawah Badan Koordinasi (BADKO) TKQ Karawang, telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 724 guru TKQ yang terdaftar merupakan tenaga kerja pengajar yang bertugas di 168 TKQ di kabupaten Karawang. Dengan membayarkan iuran sebesar Rp9.200 per bulan, guru TKQ berhak atas perlindungan Kecelakaan Kerja, dan Kematian selama menjalankan amanah dan tugas sebagai pengajar.
Hingga saat ini, BPJAMSOSTEK Karawang terus berkoordinasi bersama Badan Koordinasi (BADKO) TKQ Karawang sebagai mediator, guna mensosialisasikan pentinganya perlindungan diri bagi tenaga pengajar terhadap resiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Muhamad Sulaiman Nasution, menghimbau kepada tenaga kerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri baik secara pribadi maupun melalui lembaga terkait. Pihaknya pun siap untuk memberikan sosialisasi apabila diperlukan.

“Kami berterimakasih kepada BADKO TKQ Karawang yang sudah menjadi mediator kami kepada Guru-guru TKQ di Kabupaten Karawang, semoga semakin banyak tenaga kerja di Karawang yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa sekarang ini,” tutup Sulaiman.