Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari pusat yang sebelumnya menyentuh semua warga belajar (siswa) Paket A, B dan C, kini di batasi. Anggaran dari Kemendikbud Rp1,8 juta persiswa pertahun ini, di hilangkan bagi siswa PKBM di usia wajar diatas 21 tahun. Menutupi kekurangan anggaran, para pengelola di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pendidikan kesetaraan ini, harus putar otak untuk memenuhi kebutuhan honorarium para tutornya. 

Dikatakan Ketua PKBM Nurul Huda Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran, Dasir S.pd, usia wajar diatas 21 rata-rata menjadi wara belajar pendidikan kesetaraan yang sebelumnya Drop Out (DO) di sekolah asal. Ketika mereka masuk ke Paket A, B dan C, sejak tahun 2019 siswa diatas diluar usia 7 - 21 tahun, tidak bisa lagi di cover BOP, padahal rata-rata siswa justru sudah berusia lebih dari itu, sementara kebijakan BOP ini yang hanya mengcover pembatasan usia, jelas membuat BOP buat PKBM ini berkurang. "Jadi cuma mengcover yang usia 7 - 21 tahun saja, sementara siswa kesetaraan itu, mayoritas diatas 21 juga, artinya biaya BOP ini berkurang di PKBM, " Katanya.

Dasir, Spd, Ketua PKBM Nurul Huda Purwajaya Tempuran

Dasir menambahkan, ada memang bantuan dari Karawang Cerdas (Kacer) sesuai program yang besarannya sekitar Rp1,2 juta persiswa pertahun, tapi itupun belum semua siswa PKBM ini dapat. Ia sarankan, sebutnya, bagaimana kalau Kacer di tahun-tahun mendatang ini, di alihkan khusus untuk siswa atau warga belajar di usia wajar (diatas 21) dan BOP pusat khusus yang usia 7 - 21 tahun. "PKBM saya punya 196 siswa, yang usia sekolah itu ada 101, nah yang sisanya itu yang usia wajar. Kenapa tidak di usulkan kedepam itu, Kacer untuk usia wajar dan BOP untuk siswa usia sekolah, " Sarannya. (Rd)