Hari kedua aksi mogok nasional diikuti puluhan ribu buruh di Kabupaten Karawang, Rabu, 7 Oktober 2020.

Jika sebelumnya aksi mogok hanya dilakukan di depan pabrik masing-masing, kini kaum buruh dari sejumlah kawasan industri bergerak ke kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Karawang.



Tuntutan mereka masih sama yakni meminta UU Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan. Mereka menilai UU tersebut bakal menyengsarakan kaum buruh.

"Dalam UU tersebut UMK dihapus, dan acuan nilai upah di Karawang harus berdasarkan UMP. Hal ini jelas merugikan kami karena UMK Karawang telah tembus angka Rp 4,5 juta, sementara UMP Jabar hanya Rp 1,8 juta," ujar Daru, salah seorang buruh yang mengikuti aksi tersebut.***