Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi poin tambahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk meraih nilai maksimal 500 bagi pelamar CPNS formasi guru. Lantas, dari mana para guru honorer mendapatkan sertifikat tersebut? 

Taopik Maulana dan Iyus Yusuf Ismail

Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, Iyus Yusuf Ismail M.pd mengatakan, sertifikat pendidik itu di dapat dari Kementerian Pendidikan melalui lembaga yang
menyelenggarakan dan dapat rekomendasi dari Kementrian. Misalnya, UPI, Unpas dan kampus lainnya. Itu, di keluarkan berupa sertifikat, setelah mengikuti Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru. "Lamanya saya lupa, tapi sertifikat itu di keluarkan Kementrian melalui lembaga penyelenggara yang di rekomendasikan, seperti kampus UPI dan Unpas, " Ujarnya. 

Sebelumnya, Memiliki nilai tertinggi pada hasil Seleksi Bidang (SKB) belum tentu lolos jadi CPNS. Sebab, tidak banyak di ketahui, bahwa untuk mendapatkan nilai sempurna SKB 500, pelamar di formasi guru harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan linier. Atas dasar itu, BKPSDM Karawang mewanti-wanti agar para pelamar yang sudah rampungkan SKB, untuk menunggu hasil pengumuman resmi dari Pemerintah.


"Untuk SKB kan tidak hanya berdasarkan nilai saja, apabila peserta memiliki serdik berarti yang bersangkutan mendapatkan nilai maksimal, yaitu 500 berapapun nilai yang diraih ketika SKB, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Rabu (7/10).

Khusus untuk formasi guru, sambungnya, apabila pelamar sudah memiliki serdik dan dinyatakan linier, maka nilai SKB nya 500. Ini yang tidak diketahui oleh pelamar. Sebaliknya, kalau yang tidak punya serdik, berarti nilainya sesuai yang diraih saat SKB. "Maka sebaiknya saran saya, hasilnya menunggu pengumuman resmi, " Ujarnya. (Rd)