Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan santunan asuransi kepada aparat TNI-Polri dan PNS di Kementerian Pertahanan. PP Nomor 54 Tahun 2020 itu, tentang Perubahan Kedua PP 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri yang ditandatangani per tanggal 29 September 2020 lalu.

Salah satu pasal menyebut, kenaikan santunan yang diberikan kepada TNI, Polri, dan Kemenhan yang gugur dalam bertugas.

Jokowi

Seperti dikutip VIVA, Kamis 15 Oktober 2020, besaran santunan itu lebih besar pada PP sebelumnya. Sekarang, santunan risiko kematian kepada ahli waris karena gugur sebesar Rp450 juta dari sebelumnya sebesar Rp400 juta.

Santunan lain, jika aparat maupun PNS di Kementerian Pertahanan termasuk dalam kematian karena tewas disebut mendapatkan santunan sebesar Rp350 juta kepada ahli waris, dari yang sebelumnya sebesar Rp275 juta. Beleid tersebut juga mengatur, ketentuan beasiswa bagi anak peserta yang gugur, tewas, dan cacat tingkat tiga.

Jika sebelumnya negara hanya menanggung bantuan sebesar Rp30 juta, kini ditambahkan pemberian maksimal untuk 2 orang.

Juga termasuk santunan kematian bagi perwira TNI-Polri mencapai Rp30 juta yang tercantum pada pasal 27. Termasuk bagi bintara, tamtama serta PNS dengan santunan Rp27,5 juta.

Dalam Peraturan Pemerintah ini dikatakan bahwa santunan ini adalah asuransi sosial bersifat wajib atas risiko sosial dan ekonomi yang diemban oleh para prajurit***.