Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut peraturan rem darurat.

Anies kemudian menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020.

Dengan begitu, beberapa sektor kembali bisa melakukan aktivitas atau operasional seperti biasa.

Namun, Gubernur Anies Baswedan menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Termasuk jika ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Salah satu sektor yang dapat kembali dibuka ialah sektor pendidikan, dalam hal ini sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Tut Wuri Handayani

Dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada pasal 9 berbunyi, Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;

b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;

d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;

f. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;

g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;

h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;

i. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;

j. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan

k. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Adapun terkait pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.**