Sejumlah platform media sosial (medsos) digunakan pasangan calon (palson) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menyosialisasikan visi, misi, dan programnya. Facebook menjadi media yang paling banyak digunakan.

Facebook

Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyampaikan akun Facebook yang didaftarkan paslon mencapai 4.310 per 16 Oktober 2020. Jumlah tersebut setara dengan 68 persen dari 6.375 akun medsos yang didaftarkan 673 paslon.

"Mungkin (Facebook) dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalan diskusi virtual Rumah Pemilu, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sebanyak 405 dari 6.375 akun didaftarkan paslon pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Sisanya 5.970 akun didaftarkan paslon pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwakot).

Platform medsos kedua yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Akun paslon pengguna fasilitas publik itu mencapai 1.113 atau sekitar 18 persen dari total akun paslon.

"Kemudian ketiga YouTube (287 akun), keempat Twitter (179 akun)," ungkap Ilham.

Ilham menyampaikan ada juga paslon yang memanfaatkan platform Tiktok sebagai media kampanye daring. Namun, jumlahnya hanya enam akun.

"Yang menggunakan tiktok ternyata 0,1 persen dan media sosial lainnya ada 16 akun (0,2 persen)," ujar dia.

Selain itu, Ilham menyampaikan sejumlah paslon membuat grup di berbagai media. Rincian kelompok yakni Facebook Fans page (236 akun), website (120 situs), WhatsApp (42 grup), Blogspot (3 akun), Email Official (9 akun), dan lainnya (24 akun)...*