Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang adanya demostrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan para buruh pada 6-8 Oktober 2020, berkaitan dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan izin para buruh menggelar aksi demonstrasi dan kepolisian tidak akan melakukan pencegatan di jalan tol karena bisa berimbas kemacetan dan penutupan.

Polisi baris

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan adanya surat Telegram Rahasia (TS) jika ditengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.

"Surat tersebut dikeluarkan demi menjaga ketertiban masyarakat di saat pendemi COVID-19. Karena pemerintah saat ini sedang melakukan banyak upaya untuk memutus rantai pernyebaran virus COVID-19," Ujarnya.

Irjen Argo Yuwono kembali menekankan jika dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyamapian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun dalam konsisi seperti ini, untuk kegiatan yang menciptakan kerumunan sangat rawan terjadi pernyebaran virus COVID-19.

"Sesuai dengan Maklumat Kapolri, kepolisian tidak akan mengizinkan aksi demostrasi dan kegiatan yang menciptakan kerumunan dengan tujuan mencegah penyebaran virus COVID-19," Ujar Argo.

Maklumat : Maklumat Kapolri Humas Polda Bali

Selain mengeluarkan surat TR kapolri juga melakukan patroli cyber di media sosial untuk mengantisipasi adanya berita hoaks terkait is RUU Omnibus Law.

"Patroli cyber di media sosial ini bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," Ujarnya.

Kapolri tidak akan memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menciptakan keramaian dengan melakukan antisipasi dari hulu dan pengamanan terbuka serta tertutup.

Melakukan pencegahan unjuk rasa yang menyasar penutupan tol dengan menerapkan penegakan hukum sesuai dengan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan serta tetap berpedoman kepada Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Selanjutnya seluruh anggota Pori di seluruh wilayah diminta untuk selalu melaporkan kesiapan kepada Kapolri dan Asops.***