Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mengganti kandidat. Penggantian kandidat pada paslon selambat-lambatnya 30 hari menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020.

KPU

“Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen,” kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis. 15 Oktober 2020.

Dia mengatakan sejumlah paslon meninggal setelah pendaftaran sehingga bisa diganti. Syarat penggantian paslon dinilai KPU relevan memerhatikan pandemi covid-19 di Indonesia.

“Kemudian beberapa di antara paslon masih terpapar covid-19,” ujar dia.

Kebijakan yang berbeda dengan pilkada sebelumnya ini juga melihat temuan sejumlah calon belum memeriksakan kesehatan. Kebijakan penggantian hingga 30 hari jelang pencoblosan ini sengaja dikeluarkan agar pemeriksaan kesehatan dan penetapan paslon baru lebih panjang.

Pergantian juga dapat dilakukan jika paslon dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggantian paslon berlaku hingga 30 hari menjelang hari pencoblosan.

“Mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan,” terang Ilham.***