Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sejumlah bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Dalam dokumen Rekap Penetapan Pendaftaran Pasangan Calon yang diterimaRMOL, KPU tidak meloloskan 7 pasangan yang ada di 7 daerah pemilihan.

Pilkada

Diantaranya meliputi pemilihan gubernur Bengkulu, pemilihan pemilihan bupati Nias Utara, pemilihan bupati Solok, pemilihan bupati Lampung Selatan, pemilihan bupati Dompu, pemilihan bupati Banggai, serta pemilihan bupati Merauke.

Namun menariknya, untuk pemiliha bupati Banggai, KPU tidak meloloskan bapaslon petahana, yaitu Herwin Yatim-Mustar Labolo. Pasangan ini merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang diusung oleh PDIP, PKS dan Perindo.

Adapun dalam kolom keterangan dijelaskan alasan KPU tidak meloloskan petahana tersebut. Di mana disebutkan, bapaslon ini telah melakukan pelanggaran administrasi.

"Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dengan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah dilakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi," terang poin keterangan dokumen KPU, yang dikutip, Kamis (1/10).

Oleh karena bapaslon petahana ini tidak lolos, maka Pilbup Banggai hanya akan diikuti dua pasangan calon. Yaitu Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu yang diusung Partai Gerindra dan PAN.

Sementara satu paslon lagi adalah Amirudin-Furqanuddin Massulili yang diusung Partai Nasdem, Golkar, PKB dan Hanura.***