Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, Kamis (22/10) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang. Acara rakor diikuti 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi SDM dan Parmasos dan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
KPU Karawang


Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan,
dalam bekerja komisioner KPU Kabupaten Karawang selalu mengacu pada peraturan perundangan-undangan. Kendati, ketika terpilih menjadi bagian dari penyelenggara ada sebagian hak-hak yang berkurang. "Saya berharap, semangat yang sama, visi yang sama. Mawas diri. Dari mulai penyelenggara tingkat kabupaten sampai dengan KPPS, untuk menjaga integritas dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,"katanya.

Ditegaskan Farid, penyelengara harus benar-benar teliti dalam bekerja. Tidak terkecuali dalam proses rekrutmen KPPS. Selain itu, sambungnya, dalam hal administrasi harus disusun dengan rapih. Sehingga diharapkan, apabila bekerja sesuai dengan aturan dan rapih dalam administrasi, tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari. "Semangat yang sudah tinggi ditunjukan anggota PPK. Kalau bisa terus ditingkatkan. Karena kita penyelenggara di tingkat kabupaten pun terus optimal dalam setiap tahapan,"ujarnya.

Dalam rapat koordinasi penetapan KPPS, turut hadir Komisioner KPU Karawang Divisi Sosparmas dan SDM Ikmal Maulana, Komisioner Program dan Data Ikhsan Indra Putra, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Mulyana, dan Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Olina Theresia Santi Dewi***