Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang gelar Rapat Koordinasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, Rabu (21/10). Bertempat di Kantor KPU Karawang turut hadir Anggota KPU Provinsi Jabar, Reza Alwan Sovnidar, S.H dan Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan.
Rakor


Rakor dibuka oleh Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menjelaskan bahwa digelarnya rakor LPSDK untuk memastikan tahapan penyusunan pelaporan dana kampanye bersifat transparan.

Selanjutnya Rakor berlangsung komunikatif, Anggota KPU Jabar Divisi Hukum dan Pengawasan, juga Sekretariat KPU Jabar, Ratih mengajak perwakilan ketiga tim kampanye bertukar informasi perihal kendala dalam pelaporan Dana Kampanye menggunakan teknologi informasi SIDAKAM agar berjalan akuntabel.

Rakor tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO), Bendahara Tim Kampanye, serta Operator SIDAKAM dari ketiga tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.***