Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah untuk berani menindak tegas pasangan calon (paslon) yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020. Adapun aturan yang mengatur tercatat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Tito mengatakan, para anggota Bawaslu di daerah yang bertugas haruslah bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam menindak paslon pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi rekan-rekan Bawaslu yang ada di daerah netral saja. Ketika ada yang melanggar tegak lurus saja jangan pilih-pilih," kata Tito dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Mendagri

Selain kepada Bawaslu, Tito pun mengingatkan aparat kepolisian untuk juga melakukan penindakan tegas. Menurutnya, ada banyak peraturan yang bisa digunakan, mulai dari Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan hingga UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita mendorong untuk Bawaslu dan Polri, jika ada pelanggaran yang dilakukan mohon ditindak tegas," ucapnya.

Tito mengajak para peserta dan penyelenggara untuk bahu membahu menjaga kualitas Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, jika Pilkada ini berhasil terlaksana, maka Indonesia telah menciptakan sejarah baru.

"Kita jaga betul supaya pemilu ini berkualitas dan dilaksanakan di tengah pandemi. Ini yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia. Kita adalah bagian dari sejarah ini, mungkin pemilu yang selanjutnya tidak akan seperti ini," ucapnya.***