Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki e-KTP sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Sebab, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih bisa mempergunakan hak pilihnya.

"Pak dirjen Dukcapil dan seluruh kepala Dinas Dukcapil agar betul-betul menggenjot secara maksimal sebelum pemungutan suara," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama Dukcapil seluruh Indonesia yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).

"Agar setiap pemilih sebelum pemungutan suara sudah memiliki e-KTP nya," kata dia.

Tito juga meminta agar penggunaan surat keterangan (suket) untuk pilkada diminimalisasi.

Mendagri

Meski demikian, apabila ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara, penggunaan suket bisa dilakukan.

"Mungkin terlambat membuat e-KTP. Untuk itu mereka yang diberikan surat keterangan," kata Tito.

"Untuk yang lain-lain, rekan-rekan harus proaktif untuk mengajak dan mendorong masyarakat yang brlum memiliki e-KTP untuk segera memilikinya," ucap dia.

Tito juga mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian lebih untuk kepentingan Pilkada 2020, salah satunya tambahan anggaran untuk kekurangan blanko e-KTP sudah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.

"Tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko. Karena anggaran pemenuhan blanko di 2020 ini sudah dipenuhi oleh menteri keuangan," kata dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.***