Mendagri Jenderal (purn) Pol Tito Karnavian mengingatkan agar kepala daerah petahana tak melakukan mutasi terhadap pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat rangkaian pelaksanaan pilkada. Sebab, hal ini dinilai bisa dimanfaatkan agar petahana mendapatkan keuntungan.


Tito Karnavian

Tito mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan melalui surat edaran aturan bahwa tak boleh ada mutasi pejabat ASN 6 bulan sebelum penetapan calon.

"Mendorong agar ASN netral, sejumlah surat edaran kita lakukan, di antaranya tak boleh mutasi 6 bulan sebelum penetapan (calon)," kata Tito dalam acara webinar Pilkada Berintegritas di kanal YouTube KPK, Selasa (20/10).

Selain surat edaran, hal ini juga sebetulnya sudah diatur dalam UU Pilkada, Pasal 71 ayat (2), yang menyebut larangan bagi pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon pilkada.

Selain itu, hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Tito mengatakan, sudah ada satu kasus yang berujung pada diskualifikasi terhadap calon yang melakukan mutasi dan melanggar sejumlah aturan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Kemarin ada yang lakukan kemudian didiskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, temuan Bawaslu di-follow-up oleh KPU bisa di-challenge melalui mekanisme aturan yang ada melalui PTUN dan lain-lain," kata Tito.

Ia pun mengingatkan, setelah adanya kasus tersebut, kepada para calon petahana untuk bisa menaati peraturan dengan tidak mengambil keuntungan dengan mutasi ASN jelang pilkada.

"Tapi ini untuk rekan paslon semua paham sudah ada yang di diskualifikasi, dan kalau ada pelanggaran seperti itu ada dua saya lihat, di antaranya ada mutasi, padahal aturannya tidak boleh sebelum 6 bulan penetapan paslon terkecuali atas persetujuan menteri," ujarnya.

Tito tak mentolerir adanya mutasi macam itu. Ia membeberkan hanya ada tiga kondisi di mana ia akan menyetujui mutasi dilakukan.

"Saya pun hanya mengecualikan 3, yaitu kalau jabatan itu kosong, enggak ada pejabatnya. Kedua kalau pejabat ditahan penegak hukum. Ketiga kalau pejabatnya wafat, di luar itu tidak. Kenapa? Nanti bisa dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sanksi Bawaslu kalau mainkan itu kita akan hukum," pungkasnya.**#