Indonesia sedang riuh dikarenakan aksi demonstrasi oleh para mahasiswa dan buruh, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan surat edaran mengenai pelarangan bagi para mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi penolakan UU Ciptaker.

Foto Ilustrasi Demo

Satriawan Salim selaku Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru atau P2G, mengatakan bahwa seharusnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR.

"Pada poin nomor 6 dikatakan 'menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker', justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa. Adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang dianggap mengabaikan aspirasi mereka bersama rakyat lainnya," kata salim dalam keterangannya pada hari Minggu, 22 Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, kampus merupakan institusi untuk mempersiapkan generasi muda yang dapat berperan sebagai intelektual organik.

Ia menyebut, wajar jika mahasiswa, memiliki intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan lainnya, yang merasa dirugikan oleh UU Ciptaker ini.

"Apalagi para yang namanya mahasiswa, belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa adalah lingkungan masyarakat itu sendiri, mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," ujarnya.

Surat mengenai pelarangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker ini, tertuang melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

Selain pelarangan demo, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiwanya untuk menolak UU ini.

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Sebelumnya diberitakan Kemendikbud mengimbau mahasiswa untuk tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi.

Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring.

Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual.

Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.***