Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik.

Naskah final itu baru akan dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

Foto Ilustrasi

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Hal ini disampaikan Johnny menanggapi desakan agar pemerintah segera mempublikasikan naskah final itu agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Namun, Johnny menyebut, saat ini naskah UU Cipta Kerja masih berada di DPR untuk difinalisasi.

Finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki salah ketik, tetapi tak akan ada substansi yang berubah.

"Karena keputusannya sudah final. Hanya keputusan yang final itu diketik, yang salah ketik diperbaiki, disiapkan, dikirim ke pemerintah. Bukan dirubah. Itu sudah final. Yang ada proses administrasi teknis," kata dia.

DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu.

"Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada gak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden," kata dia.

Setiap UU yang telah diundangkan biasanya akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara.

Namun, jika belum diundangkan oleh presiden dan tercatat sebagai lembaran negara, Johhny menegaskan bahwa pemerintah tak akan mempublikasikan naskah UU tersebut.

"Jangan kamu minta DPR kirim pemerintah terus pemerintah upload. Pemerintah periksa saja belum. Nanti kalau ada salah ketik lagi yang disalahkan siapa," kata dia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati sebelumnya meminta pemerintah mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mempelajari seperti apa draf final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.

Dengan begitu, tak perlu ada lagi tuduhan bahwa masyarakat yang menolak UU itu termakan hoaks.

"Kalau presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana. Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar," kata Nur.***