Jajaran menteri kabinet Jokowi angkat bicara mengenai Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Mereka menggelar konferensi pers untuk menjawab berbagai kontroversi yang timbul setelah DPR mengesahkan undang-undang sapu jagat tersebut.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja ini menuai banyak penolakan sejak mula dibahas oleh pemerintah. Mulai dari dianggap menghilangkan banyak hak pekerja seperti hak cuti hingga penghapusan upah minimum, dinilai lebih berpihak pada pengusaha, hingga hanya mementingkan investasi semata.

Merespons hal itu, menteri-menteri yang berkepentingan langsung dengan UU Cipta Kerja ini menepis berbagai kekhawatiran tersebut. Berikut rangkumannya:

Klaim UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mencari pekerjaan. Ia menegaskan beleid itu memperhatikan segala kepentingan rakyat.

"UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang Pro Rakyat yang disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja," kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).Hak Pekerja Tetap Ada, Cuti Haid Tak Dihapus.

Demo

Airlangga juga memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Menurutnya, apa yang memicu penolakan dari kaum buruh tersebut tidak dihapus.

Beberapa hak yang ia tegaskan tetap ada itu seperti cuti melahirkan, hingga cuti haid. Menurut Airlangga, aturan mengenai hak-hak buruh masih tetap mengacu beleid lama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Upah Minimum Tak Dihapus

UU Cipta Kerja, kata Airlangga, tidak menghapus ketentuan upah minimum. Hanya saja, besaran upah minimum tersebut bakal mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap provinsi.

"Banyak hoaks yang beredar, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan," ujar Airlangga.Korban PHK Mudah Dapat Pekerjaan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bicara soal kemudahan yang diberikan oleh aturan tersebut khusus untuk korban PHK. Pemerintah membentuk program jaminan kehilangan pekerjaan, yang di dalamnya mencakup manfaat berupa benefit hingga pelatihan.

Ida memastikan dengan adanya JKP di UU Cipta Kerja itu, korban PHK akan semakin mudah untuk mendapatkan pekerjaan baru.

UU Cipta Kerja Disebut Untungkan Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menilai, UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada nelayan hingga para pengusaha di sektor kelautan.

Edhy mengatakan, poin yang tidak kalah penting adalah, keberadaan undang-undang mengamankan para pelaku usaha baik besar maupun kecil. Dalam kondisi itu, ia menegaskan yang banyak diuntungkan adalah nelayan.

Genjot Pertumbuhan UMKM

Adapun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menganggap Omnibus Law berdampak positif terhadap perkembangan UMKM.

Di antaranya manfaat yang bisa diperoleh pelaku UMKM, seperti kemudahan perizinan usaha. Kehadiran UU juga memungkinkan UMKM bisa bermitra dengan usaha besar.

Anak-anak Muda di Daerah Mudah Buka Warung

Senada dengan menteri lainnya, Mendagri Tito Karnavian meyakini UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Sehingga, kata Tito, masyarakat dapat lebih mudah membuka usaha.

"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah," ujar Tito.

153 Perusahaan Baru Siap Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, disahkannya UU Cipta Kerja langsung membawa dampak positif di sektor investasi.

Hal itu, menurutnya, terbukti dengan adanya 153 perusahaan baru menyatakan tertarik berinvestasi hanya berselang dua hari usai UU diketuk DPR. Terbukanya investasi baru itu, bakal bermuara pada terciptanya lapangan kerja baru.

Bahlil pun optimistis target investasi di 2020 bisa ia kejar. Bahkan, Bahlil meyakini sektor yang ia kelola itu akan jauh lebih baik di tahun depan.**